AngkasaOnline.com, Polsek Benda membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tangerang. Dua pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) berhasil diamankan pada Jumat (12/6/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan. Kontrakan itu diduga menjadi lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Total barang bukti yang disita mencapai 135.346 butir obat keras berbagai jenis. Obat-obatan tersebut meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tegas Jauhari.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pihaknya juga berupaya menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," imbau Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi diketahui juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.