Terdakwa Korupsi LNG M...

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Nicke Widyawati Dihadirkan di Sidang

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, mendesak agar mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dihadirkan di persidangan. Permintaan itu disampaikan Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), dengan alasan keduanya juga harus bertanggung jawab atas transaksi LNG periode 2019-2024.

Hari Karyuliarto menegaskan bahwa pembelian dan penjualan LNG bukan dilakukannya, melainkan oleh Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. "Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari.

Ia mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke hingga kini tidak bersedia menjadi saksi di persidangan. Menurut Hari, merekalah yang menentukan pembeli LNG berikutnya saat pandemi.

Hari Karyuliarto menyatakan bahwa meski pada masa pandemi terjadi kerugian, di luar pandemi Pertamina sempat meraup untung. "Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG tersebut, namun tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung.

Hari juga mengingatkan jajaran Direksi, Komisaris, SVP, dan VP Pertamina untuk berhati-hati. "Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini," kata Hari. Ia menekankan perlunya perintah yang sangat jelas agar tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian.

Sementara itu, pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang lain. Ia berharap Ahok bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara kliennya ini. "Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi," ujar Wa Ode.

Wa Ode juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang belum diberikan oleh Jaksa KPK. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK dan meminta perlindungan DPR jika dokumen itu tidak diberikan. "Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya," jelasnya.

Pengacara tersebut lebih lanjut menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Ia memohon keadilan ditegakkan dalam perkara ini. "Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, atas kasus korupsi pengadaan LNG. Kedua terdakwa baru ini didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta.

Sidang dakwaan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025). Mereka didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016. Selain itu, korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC juga diperkaya sebesar USD 113.839.186.

Angka kerugian negara tersebut, menurut jaksa, didasari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Pembelian gas dari AS dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas.

Jaksa menjelaskan bahwa izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas. Pengadaan LNG ini disebut dilakukan berdasarkan best practice Pertamina sebagai seller LNG.

Setelah negosiasi internal, Pertamina membeli gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, jaksa menyatakan Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik, yang menyebabkan kelebihan atau over supply LNG.

Pembelian LNG itu juga disebut tidak disertai analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi ini berkontribusi pada terjadinya over supply.

"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani," ucap jaksa. Hal ini bertujuan agar LNG dapat diserap 80% hingga 95% untuk menghindari kerugian.

Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu ke luar negeri antara 2019-2023. Jaksa merinci, total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction mencapai USD 341.410.404, namun Pertamina menjualnya dengan rugi sebesar USD 248.784.764.

Dari praktik jual beli tersebut, Pertamina mengalami kerugian USD 92.625.640. Selain itu, ada biaya suspension fee sebesar USD 10.045.980 akibat uncommitment cargo.

Secara keseluruhan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186. Jumlah ini setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan