Camat Boyolali Pengiri...

Camat Boyolali Pengirim Video Mesum ke Eks Karyawati Dicopot Bupati

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mencopot Camat berinisial D dari jabatannya pada 13 Juli 2026. Pencopotan ini dilakukan setelah D diketahui mengirimkan video mesum kepada mantan karyawatinya, melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, menyatakan pencopotan camat D merupakan sikap tegas Bupati. Menurut Syawalludin, yang bersangkutan telah diperiksa dan diberhentikan sementara dari jabatannya per tanggal 13 Juli 2026.

Pemkab Boyolali sangat menyesalkan tindakan oknum pejabat ASN tersebut. Syawalludin menjelaskan, tindakan pelaku menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi pencopotan ini, berdasarkan keterangan Syawalludin, dijatuhkan setelah Pemkab Boyolali memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Bupati sebelumnya telah memberikan sanksi teguran tertulis hingga akhirnya memutuskan pencopotan jabatan.

"Surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya," kata Syawalludin, seperti dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026). Ia menambahkan, penentuan hukuman disiplin memerlukan prosedur dan tahapan, termasuk persetujuan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN dan pemenuhan persyaratan I-disiplin yang disiapkan BKPSDM.

Sementara itu, dalam kasus ini, Pemkab Boyolali melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk perlindungan dan bantuan psikologis.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan