PDIP Tolak Hapus PT, U...

PDIP Tolak Hapus PT, Usul Syarat Minimal 21 Kursi untuk Parlemen Efektif

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang diajukan PAN. Ketua DPP PDIP Said Abdullah pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta menyebut PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di DPR lebih efektif, serta mengusulkan syarat minimal 21 kursi untuk partai yang lolos parlemen.

Said Abdullah menjelaskan bahwa negara-negara dengan demokrasi yang matang umumnya menerapkan ketentuan PT. "Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara," kata Said.

Dia juga menyinggung usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurut Said, hal itu sulit diterapkan dalam praktik politik di Indonesia.

"Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya," ujar Said. Dia menambahkan, fraksi gabungan bisa menjadi ‘kawin paksa’ politik karena perbedaan ideologi dan watak kepartaian di Indonesia yang multikultural, berpotensi menciptakan keputusan deadlock.

Sebaliknya, keberadaan PT bagi partai politik di DPR dinilai Said akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen menjadi lebih efektif. Hal ini khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan pada akhirnya menjamin stabilitas jalannya pemerintahan serta politik. "Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," jelasnya.

Said Abdullah turut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT. Ia menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti melarang penerapan PT. "Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT," ujarnya. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena dianggap tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh.

Mengenai ambang batas parlemen, Said memiliki usulan lain. Dia berpandangan bahwa syarat PT yang diatur dalam UU Pemilu sebaiknya bukan besaran persentase. "Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang," katanya.

Norma PT, menurut Said, bisa dituangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan. Partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah kursi sesuai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode sebelum pemilu baru dilaksanakan.

Artinya, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 ialah yang mampu meraih sebanyak 21 kursi, seperti jumlah AKD saat ini yang terdiri dari 13 komisi dan 8 badan. "Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya," pungkas Said. Dia menegaskan, jika kewajiban legislatif tidak bisa dipenuhi, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan