AngkasaOnline.com, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan berhasil melelang aset rampasan terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro senilai total Rp 129,15 miliar. Lelang yang dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) ini meliputi 16 unit apartemen mewah di South Hills, Jakarta Selatan, dan 24 bidang tanah. Sementara itu, 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah lainnya akan dilelang ulang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan barang rampasan negara dan sita eksekusi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. "Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi… dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Menurut Anang, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total Rp 38.328.767.411. Angka ini lebih tinggi Rp 620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan. Dari 90 unit apartemen yang ditawarkan, 74 unit lainnya belum laku dan akan kembali dilelang.
Selain itu, Kejaksaan juga sukses menjual 24 bidang tanah rampasan. Penjualan ini menghasilkan total Rp 90.822.010.000. Jumlah tersebut meningkat Rp 31,041 miliar dari nilai limit yang ditetapkan.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," tambah Anang. Dia menyatakan bahwa ini menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset tindak pidana guna pemulihan kerugian negara. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Diketahui, Benny Tjokro adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Benny Tjokrosaputro, sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Benny, bersama Heru Hidayat, terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 16 triliun dari pembobolan Jiwasraya. MA juga menguatkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara. Selanjutnya, Benny juga diadili dalam kasus ASABRI, namun divonis nihil karena telah menerima hukuman penjara seumur hidup.