Kurir Ganja 20 Kg Pasr...

Kurir Ganja 20 Kg Pasrah Minta Ditangkap di Bakauheni Sebelum ke Priok

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram (kg) berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Seorang kurir, Gunter Asawijaya alias Aboy (28), pasrah dan meminta petugas untuk menangkapnya sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuan edar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aboy ditangkap oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7) saat pemeriksaan rutin di dalam bus yang ditumpanginya.

Jakarta – Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kurir yang membawa ganja tersebut, Gunter Asawijaya alias Aboy (28), bahkan pasrah dan meminta petugas untuk segera menangkapnya. Ganja itu sedianya akan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Aboy ditangkap di dalam bus oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan. Dia berperan sebagai penyedia sekaligus kurir barang haram tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menirukan ucapan Gunter saat menyerahkan diri. "Pak, tangkap saya saja," kata Eko dalam keterangan yang diterima, Senin (3/8/2026).

Menurut Eko, Gunter yang saat itu duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus mengaku panik melihat rombongan petugas kepolisian memasuki bus. Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya di bagasi bus.

Pasrahnya Kurir Minta Dicokok Sebelum 20 Kg Ganja Sampai di Priok

Koper tersebut, diketahui, berisi 20 paket ganja kering siap edar. Aboy ditangkap pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB. Penangkapan ini dilakukan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan.

"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," jelas Eko.

Tersangka Gunter mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. "Kemudian tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke Bahari untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ungkap Eko.

Ganja Sistem ‘Pay Later’

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap adanya sistem pembayaran ‘pay later’ dalam peredaran gelap ganja rute Sumatera Utara-Jakarta ini. Gunter mendapatkan pasokan ganja tanpa modal awal, melainkan dengan sistem cicil setelah barang laku terjual.

Berdasarkan keterangan Brigjen Eko, Gunter sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi tersebut. Dia mendapat pasokan dari seorang pemasok di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pasrahnya Kurir Minta Dicokok Sebelum 20 Kg Ganja Sampai di Priok

"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke Saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.

Pemilik Ladang Diburu

Gunter mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumut. Diketahui, Gunter sudah 3 kali terlibat peredaran narkoba dengan Ikhsan.

Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan. Dia dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.

"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," ucap Eko.

2 Orang DPO

Pasrahnya Kurir Minta Dicokok Sebelum 20 Kg Ganja Sampai di Priok

Selain menjemput Gunter, Rio juga merupakan pemilik ladang ganja. Sementara Ikhsan alias RD berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali.

Keduanya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Selain 20 kg ganja, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti.

Ganja 20 kg tersebut diperkirakan bernilai Rp 80.360.000. Polisi menyatakan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan