KPK: Ada Fakta Lain Us...

KPK: Ada Fakta Lain Usai Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Haji

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait aliran uang kasus korupsi kuota haji. KPK menyatakan telah menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman, seperti disampaikan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Achmad Taufik Husein menuturkan, pihaknya memiliki temuan yang berbeda dari pernyataan Hilman Latief. Ia mengetahui bantahan Hilman tersebut dari pemberitaan media.

"Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Achmad.

KPK memastikan bahwa temuan hasil penyidikan akan berbeda dengan apa yang disampaikan Hilman. "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," ucap Achmad.

"Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," tambahnya.

Bantahan Hilman Latief sendiri disampaikan usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Hilman mengklaim tak ada sepeser pun uang yang ia nikmati.

"Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," ujar Hilman.

Hilman juga mengungkapkan bahwa keluarganya hancur karena kasus ini. Ia menegaskan tidak menerima aliran uang apapun terkait perkara tersebut.

"Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu," keluhnya.

Diketahui, Hilman Latief telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya, setelah sebelumnya ia diperiksa pada September 2025.

Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji yang sedang diusut.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan