Dirregident Korlantas ...

Dirregident Korlantas Tutup Rakor Samsat 2026: Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Semarang – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo resmi menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (22/4/2026). Dalam arahannya, Brigjen Wibowo menekankan penguatan sinergi dan kualitas pelayanan publik, serta menegaskan masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat membayar pajak dengan kewajiban balik nama.

Brigjen Wibowo menyatakan masyarakat tetap bisa dilayani untuk pengesahan STNK dan pembayaran pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) meski tanpa KTP pemilik lama. Namun, mereka harus diarahkan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun ini.

"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ. Arahkan untuk balik nama di tahun ini," kata Brigjen Wibowo.

Menurut Brigjen Wibowo, persoalan ini menjadi keluhan luas di masyarakat karena banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan tanpa kelengkapan dokumen awal. "Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengesahan STNK wajib dilengkapi KTP asli pemilik kendaraan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Sebagai solusi, masyarakat diminta untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.

Dirregident juga memberikan toleransi waktu kepada masyarakat dalam pelaksanaan balik nama kendaraan. "Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," tambahnya.

Selain itu, Brigjen Wibowo menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Sistem ini telah dimanfaatkan secara lintas sektor. "Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.

Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh jajaran dan tim pembina Samsat untuk memperkuat sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan