AngkasaOnline.com – Tiga orang sekeluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (2/1) pagi, dipastikan meninggal dunia akibat diracun. Polisi telah menetapkan AS alias S (22), anak tengah dari korban ibu, sebagai tersangka. Hasil autopsi dan toksikologi mengungkap racun yang digunakan adalah zinc phosphate, senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus.
Polisi mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi terkait kasus kematian sekeluarga di Warakas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian ketiga korban.
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi pestisida, alkohol, arsen, sianida, serta bahan kimia dan obat-obatan. "Dari pemeriksaan barang bukti, ruang lingkup kami adalah pemeriksaan pestisida, kemudian alkohol, kemudian arsen, kemudian sianida, serta ruang lingkup bahan kimia dan obat-obatan," kata Azhar Darlan pada Jumat (6/2/2026).
Tim Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel organ tubuh dari para korban meninggal untuk diteliti. Sementara itu, untuk pelaku sekaligus korban selamat, AS atau S (22), diperiksa darah dan urinenya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh korban meninggal dunia positif mengandung zinc phosphate pada organ tubuh mereka. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan juga alkohol dalam beberapa minuman dan satu gelas yang mengandung zinc phosphate. "Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada 3 orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate," ungkap Azhar.
Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Budiawan, menjelaskan bahwa zinc phosphate adalah senyawa kimia yang beracun bagi sel tubuh manusia, dikenal juga sebagai racun tikus. "Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang dihampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.
Sementara itu, dr Mardika, dokter forensik RS Polri Sukanto, menyampaikan bahwa visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, ditemukan proses pembusukan lanjut pada otak, kelebaman perudara, pemburuan paru, dan pendarahan. Pada lambung, sebagian berwarna merah muda.
Di dalam lambung juga terdapat cairan berwarna kecokelatan, kelembaban, dan bau yang sangat menyengat saat dibuka. "Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas," bebernya.
Sebelumnya, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Korban tewas terdiri dari ibu berinisial SS (50), anak pertama berinisial AAL (27), dan anak bungsu berinisial AAB (13). SS memiliki empat orang anak, dan suaminya sudah meninggal dunia.
Para korban ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang pulang kerja pada Jumat (2/1). Pelaku, AS alias S, yang merupakan anak ketiga dari SS, ditemukan dalam kondisi sekarat dan kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka pada 4 Februari. Hal ini didasari hasil pemeriksaan Puslabfor, dokter forensik, bukti toksikologi, serta keterangan saksi-saksi.
"Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno. Ia menambahkan, "Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut."