AngkasaOnline.com – Wali Kota Madiun Maidi membantah keras tudingan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Bantahan ini disampaikan Maidi saat digiring ke mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026) malam. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi oleh KPK, dengan total uang tunai Rp 550 juta disita.
Maidi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gratifikasi. "Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana)," ujar Maidi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyitaan tersebut. "Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," jelas Asep.
Berdasarkan penjelasan Asep, uang Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim merupakan orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, uang Rp 200 juta lainnya diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka ini langsung ditahan.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT tersebut terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.