AngkasaOnline.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK disebut bertugas menjaga etik hakim yang sedang menjabat, bukan menghakimi seseorang sebelum menjadi hakim MK. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (15/2/2026).
Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," kata Rudianto.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini melanjutkan, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat. Bukan untuk membuka ruang pada proses retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.
Ia mengingatkan, MKMK harus membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution. Jika tidak, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto mendesak MKMK mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. "Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," tegasnya.
MKMK, menurut Rudianto, dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan. Keputusan pengangkatan itu bersumber dari mandat undang-undang maupun konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Sementara itu, sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang. Hal ini berlaku apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden. Mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten.
Senada, Ketua MK Suhartoyo yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya. Hal ini karena Adies sudah keluar dari Partai Golkar. "Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2).
Suhartoyo menambahkan, hakim harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi di mana pun. "Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjutnya.