AngkasaOnline.com, Jakarta – Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5) dini hari, terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dari puluhan orang yang diamankan, dua di antaranya adalah remaja berinisial F (17) dan S (16) yang diketahui berasal dari Lampung dan Bogor.
Menurut Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, anak-anak yang diamankan tersebut memang berasal dari Lampung dan Bogor. Hal itu disampaikan Nunu kepada wartawan pada Jumat (15/5/2026).
Nunu menjelaskan, total ada 22 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari kasir karaoke, lady companion (LC), hingga muncikari.
"Kami mengamankan pada hari Sabtu tepatnya itu di jam 01.00 dini hari, kami mengamankan sebanyak 22 orang dengan berbagai peran di situ ya. Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," jelas Nunu.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang muncikari berinisial RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina.
"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka). (Inisial) EW direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina," ucap Nunu.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan itu dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu saat dimintai konfirmasi pada Selasa (12/5).
Wisnu menambahkan, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan wanita. Dua di antaranya masih berusia anak. "Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya.