Bos SMJL Didakwa Korup...

Bos SMJL Didakwa Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, didakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015. Jaksa penuntut umum menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, korupsi tersebut dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI. Pejabat yang dimaksud antara lain Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

Mereka "telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama" yang "terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," ujar jaksa. Berdasarkan rincian jaksa, Hendarto melakukan beberapa perbuatan korupsi. Di antaranya, menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Terdakwa juga merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Selain itu, Hendarto menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan. Ia juga menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kemudian, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan LPEI, hingga melakukan novasi dengan novator yang merupakan grup atau afiliasi peminjam lama. Sementara itu, Hendarto juga diketahui merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Ia menggunakan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bukan rekanan LPEI untuk perpanjangan fasilitas pembiayaan, serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan.

Jaksa menyatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto diperkaya sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS, atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun. Dwi Wahyudi disebut diperkaya Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar). Arif Setiawan diperkaya 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta), dan Kukuh Wirawan menerima Rp 500 juta serta 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

Total kerugian keuangan negara "seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ujar jaksa menegaskan. Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan