KPK Usut Dugaan Interv...

KPK Usut Dugaan Intervensi Keluarga Tersangka Kasus Sudewo

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dugaan ini muncul setelah KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas motif dan keterkaitan intervensi tersebut.

Berdasarkan keterangan Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis (12/2/2026). KPK memanggil dua saksi, yaitu pihak swasta Niko Prima Setiawan dan karyawan swasta Indah Sari. Pemeriksaan tersebut mendalami adanya dugaan intervensi kepada pihak tersangka atau keluarganya, serta saksi-saksi lainnya.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK masih akan terus mendalami motif dan kaitan dari dugaan intervensi tersebut. Budi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pihak yang terlibat. "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," lanjutnya.

Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak terkait lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui kontak center 198 atau pengaduan masyarakat di [email protected]. "Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif antara Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK juga menyita total uang senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus tersebut.

Pendalaman kasus ini terus dilakukan oleh KPK. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk dimintai keterangan guna menguatkan bukti-bukti yang ada.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan