Eks Hakim PN Cilacap T...

Eks Hakim PN Cilacap Terima Suap, Dipecat dengan Hak Pensiun

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. Eks hakim Pengadilan Negeri Cilacap itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim usai menerima suap.

Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif menyatakan ASS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "Terlapor terbukti melanggar (…) menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Sanksi tersebut lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA. Sebelumnya Bawas MA mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Peristiwa suap ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, ASS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan uang.

Namun, putusan akhir tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya. Pelapor, yang merupakan penasihat hukum, kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama.

Sebagai upaya memenangkan perkara, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor, AW. Uang dikirim sebanyak dua kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta.

ASS juga diketahui meminta imbalan uang kembali sebesar Rp 15 juta. Akan tetapi, hasil putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Pelapor yang merasa dirugikan lantas meminta ASS mengembalikan uang senilai Rp 15 juta. Namun, ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta dengan kesepakatan. Kesepakatan itu adalah pelapor akan mengajukan gugatan baru dan akan dibantu putusannya oleh ASS.

Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut disebut untuk diberikan kepada para hakim anggota.

Berdasarkan hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan. Ia bahkan pernah dikenakan sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun.

Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat lain di Cilacap.

Dalam pembelaannya, ASS membantah semua hasil laporan dari Bawas MA. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan terhadap perkara yang ditanganinya.

Terkait transfer sejumlah uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Menurut pengakuan suami terlapor, uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH hanya menerima sebagian pembelaan diri ASS. Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terlapor telah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Adapun MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua. Anggota MKH dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan dari KY terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan