AngkasaOnline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan di level yang lebih tinggi, yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Hal ini menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pendalaman ini saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep Guntur menjelaskan, KPK akan melihat jabatan-jabatan yang diduga menjadi target pemerasan. Ia memberikan analogi, jika untuk jabatan perangkat desa yang penghasilannya kecil saja sudah terjadi pemerasan, maka potensi untuk jabatan lebih tinggi bisa lebih besar. "Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang," tutur Asep.
Menurut Asep, dugaan tersebut muncul karena penyidik melihat adanya keinginan Sudewo untuk memeras meskipun untuk level desa yang nominal uangnya tidak begitu besar. Namun, Asep menegaskan bahwa semua akan didalami secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan asumsi. "Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap modus dan tarif pemerasan yang ditetapkan Sudewo dalam pengisian jabatan perangkat desa. Tarif awal yang ditetapkan oleh Sudewo (SDW) adalah sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang mendaftar.
Namun, tarif tersebut kemudian di-mark up oleh anak buah Sudewo, yakni YON dan JION. "Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep. Ia menambahkan, "Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta."
Asep juga menyebutkan, praktik pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. Ancaman tersebut berupa tidak akan dibukanya kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya, jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan.
Berdasarkan catatan, hingga tanggal 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Dana ini berasal dari delapan kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Tersangka keempat adalah Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.