AngkasaOnline.com, Tangerang Selatan – Polisi resmi menetapkan oknum guru berinisial YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP kini juga telah ditahan aparat kepolisian pada Rabu (21/1/2025).
YP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira menyatakan ancaman hukuman bagi YP mencapai 12 tahun penjara.
"Sudah (menjadi tersangka)," kata AKP Wira kepada wartawan pada Rabu (21/1/2025). "Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan," imbuhnya, merujuk pada penahanan yang dilakukan sejak Selasa (20/1/2025) malam.
Sementara itu, sebelumnya polisi juga menyita akun media sosial milik YP pada Selasa (20/1/2025). Penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah foto anak-anak dalam akun tersebut.
AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, penyitaan akun medsos YP penting untuk kepentingan penyelidikan dan melindungi anak-anak. Korban yang teridentifikasi sementara adalah laki-laki.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” ujar Wira.
Wira menambahkan, penguncian akun media sosial tersebut dilakukan untuk menjaga masa depan anak. Ini karena polisi belum mengetahui apakah foto-foto tersebut merupakan korban pelecehan atau bukan.
“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.