OTT Hakim PN Depok: Su...

OTT Hakim PN Depok: Suap Lahan Rp 850 Juta di Golf Berujung Kejar-kejaran

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, bersama tiga pihak lain, menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan penyerahan uang di area golf.

Kasus ini berawal dari putusan PN Depok tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD). Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025.

Berdasarkan keterangan KPK, eksekusi lahan tidak kunjung dilakukan hingga Februari 2025. Pada bulan yang sama, masyarakat selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menyikapi kondisi tersebut, PT KD melakukan koordinasi dengan petinggi PN Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) kemudian mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjembatani pertemuan dengan pihak PT KD.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa EKA dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta YOH bertindak sebagai ‘satu pintu’. "Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep pada jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025).

Diketahui, Wayan Eka mengajukan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk mempercepat pengurusan sengketa lahan tersebut. Namun, Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD menyatakan keberatan atas besaran nilai tersebut.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

Sebagai ‘pelicin’ atas kesepakatan suap tersebut, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah putusan eksekusi ditetapkan, transaksi pemberian suap pun dimulai. Pada Februari 2026, Berliana Tri Ikusuma dari PT KD bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena lapangan golf.

Di lokasi tersebut, Berliana menyerahkan uang senilai Rp 850 juta kepada Yohansyah. "Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta," ujar Asep.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada 5 Februari 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran.

Penyerahan uang dalam kasus ini awalnya diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, pergerakan baru dimulai siang hari.

"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak terkait, termasuk dua mobil dari PT KD yang keluar dari PN Depok. Ketiga mobil tersebut kemudian terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD ke pihak PN Depok dilakukan. Tim KPK kemudian sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," sebut Budi.

Pada akhirnya, tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, turut diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 850 juta.

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Berikut identitasnya:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan