AngkasaOnline.com, Jakarta – Sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menjadi lokasi penyekapan tiga karyawan, ditutup sementara oleh polisi. Penutupan ini dilakukan sejak Jumat (26/6) untuk sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) dan kepentingan penyidikan. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, pada Selasa (30/6/2026).
Percetakan yang berada di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakpus, tersebut telah dipasangi garis polisi. Penutupan ini memastikan TKP steril dari aktivitas selama proses penyidikan.
"Betul (percetakan) ditutup," kata Iptu Erlyn Sumantri. Dia menambahkan, "Ya ini untuk kepentingan penyidikan. Antisipasi kalau-kalau penyidik masih membutuhkan barang bukti yang masih tertinggal."
Diketahui, tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Ketiganya disekap selama kurang lebih 21 hari, dengan kondisi diborgol dan kaki diikat tali baja.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan kepada para korban dan berkomitmen mengawal pemulihan mereka. Selama disekap, korban juga dilarang untuk diberi makan.
Larangan ini diperintahkan oleh tersangka wanita berinisial CML, yang merupakan adik dari pemilik percetakan. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Berdasarkan penyelidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pemilik percetakan, MML, diduga menjadi otak di balik penyekapan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Terungkap dalih pelaku menyekap korban, yakni tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Pelaku utama, MML, menuduh tiga karyawan tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya pelat besi itu dan kemudian memerintahkan penyekapan.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," jelas Kombes Reynold.
Selain itu, para korban juga diminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Korban Adit Saputra diketahui telah membayarkan Rp 50 juta, sementara M Rafly Jaelani membayar Rp 5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
(jbr/mei)