AngkasaOnline.com, Jakarta – Seorang pria berinisial TI ditangkap usai kepergok mencuri dua unit handphone (HP) di sebuah rumah warga Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat polisi dan warga setempat tengah menggelar siskamling. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, uang hasil curian digunakan untuk judi online dan membeli sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan kronologi penangkapan. Saat itu, petugas berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal. Petugas lantas melihat seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.
"Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga," kata Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026). "Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga."
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar. Ia kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela. Aksi tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur pulas.
Korban baru menyadari HP miliknya hilang setelah mendengar keributan. Ia lantas memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam rumah.
"Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua," jelas Sudrajat. "Ia mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban."
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Barang curian dijual seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa TI bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali mencuri. Namun, kasus-kasus sebelumnya berakhir damai dengan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.