Kejagung Sita Tanah &a...

Kejagung Sita Tanah & Pabrik di Medan-Riau Terkait Korupsi Limbah Sawit

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset seperti tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga mobil dalam penggeledahan di 20 lokasi di Medan dan Riau. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) pada tahun 2022 yang telah menyeret 11 tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama "hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih" di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasaran penggeledahan meliputi kantor, rumah, dan pabrik kebun sawit.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga aset dari para tersangka pihak swasta. "Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," jelas Syarief pada Senin (2/3/2026).

Syarief menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi langsung di lokasi penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mencegah hilangnya barang bukti.

Diketahui, Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan. Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita dokumen, handphone, komputer, serta enam unit mobil.

Kasus korupsi ekspor limbah sawit ini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code untuk residu atau limbah padat CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2). Modus ini juga terjadi karena penyusunan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun dijadikan acuan aparat.

Syarief juga menjelaskan, modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Kejagung masih terus melakukan penghitungan kerugian negara.

Berikut ini daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan