AngkasaOnline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara etik dan pidana terhadap Bripda MS. Oknum Brimob tersebut diduga menganiaya siswa AT hingga tewas di Tual, Maluku. Perintah tegas ini disampaikan Senin (23/2/2026) guna menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Jenderal Sigit menegaskan hukuman setimpal akan dipastikan bagi pelaku. "Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Kapolri menyatakan kemarahannya atas peristiwa yang menodai marwah institusi Brimob. "Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya.
Jenderal Sigit juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya korban AT. Pernyataan tersebut disampaikan Sabtu (21/2/2026).
Menurut Irjen Isir, institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan berempati kepada keluarga korban. Dia menegaskan tindakan kekerasan Bripda MS merupakan tindakan individu yang menyimpang. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.
Polri berkomitmen untuk memproses hukum oknum Brimob tersebut secara transparan dan akuntabel. Penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Isir.