AngkasaOnline.com, Jakarta – Seorang wanita berinisial GG diamankan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) pada Rabu (15/7) sore. GG diduga mencoba menyelundupkan 15 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan tisu saat hendak menemui tahanan berinisial UK.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026) malam, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik GG.
Menurut Gusti, saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat. Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu tersebut di atas meja.
Setelah dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut. "Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika," ujar Gusti.
Diketahui, GG tadinya mendaftar sebagai pengunjung Rutan untuk menemui tahanan berinisial UK. Selanjutnya, 15 pil diduga ekstasi tersebut diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gusti menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. "Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.