Suami di Bogor Bunuh I...

Suami di Bogor Bunuh Istri Usai Merasa Dijebak, Terancam Bui Seumur Hidup

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Seorang suami berinisial NA (46) tega membunuh istrinya, EN (51), di Sukaraja, Bogor, pada Minggu (18/1) malam. Pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban dengan luka di leher setelah merasa dijebak oleh sang istri.

Peristiwa keji ini terjadi di kediaman anak korban. Petugas Pamapta Polres Bogor langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga.

Menurut Ketua RT setempat, Tata Sunarta, korban EN mengalami luka akibat senjata tajam di leher. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal," kata Tata, menambahkan korban awalnya dibawa ke PMI lalu ke RS Kramat Jati.

Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman menerangkan, pelaku NA langsung diamankan tak lama setelah kejadian. "Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan," ujar Wagiman.

Sementara itu, tetangga korban, Nurlela (31), mengungkap detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Dia mengaku awalnya mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari rumah tetangganya.

Nurlela melihat cucu korban menggoyang-goyangkan pagar. "Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Awalnya gebrak-gebrak gerbang kan, terus saya keluar nanya ada apa? Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu," terang Nurlela.

Berdasarkan kesaksian Nurlela, korban EN sempat keluar rumah sambil memegangi luka di lehernya, lalu masuk kembali. Anak dan menantunya juga keluar berteriak minta tolong.

Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal karena merasa dijebak. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (20/1/2026), menjelaskan bahwa keberadaan pelaku diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.

"Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia," kata Anggi. Diketahui, korban membujuk suaminya untuk bertemu di rumah anaknya, namun di sana sudah menunggu orang yang mencari pelaku.

Polisi telah menetapkan NA sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Bogor. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah, Selasa (20/1/2026), mengungkapkan pelaku dijerat pasal berlapis.

"Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP," ucap Hamzah. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun untuk pembunuhan atau pidana mati/penjara seumur hidup/paling lama 20 tahun untuk pembunuhan berencana.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan