AngkasaOnline.com – Seorang pria berinisial WIKI ditangkap polisi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. WIKI diamankan setelah membawa kabur mobil bernomor polisi D-8043-OE milik seorang warga. Penangkapan ini dilakukan Polsek Cikarang Pusat setelah menerima laporan dan melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan.
Kejadian bermula saat Polsek Cikarang Pusat menerima laporan dari layanan darurat 110. Laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama Faisal Muhammad yang mengadukan mobil berpelat D-8043-OE dibawa kabur oleh seorang sopir.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan. Pelacakan dilakukan melalui nomor telepon yang diketahui digunakan oleh terduga pelaku. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang terdeteksi untuk mencari kendaraan dan terduga pelaku. Setibanya di Kampung Cilangkara, petugas berhasil menemukan mobil yang dilaporkan hilang berada di sebuah kontrakan. Tak jauh dari lokasi tersebut, terduga pelaku, WIKI, juga berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang rumah pemilik kontrakan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan diamankan ke Polsek Cikarang Pusat. Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengapresiasi kesigapan personelnya. Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi kunci dalam memberikan rasa aman.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Elia. Dia menambahkan, "Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami respons secara cepat dan profesional."
Elia menekankan, berkat kerja cepat anggota di lapangan, kendaraan yang dilaporkan berhasil ditemukan. Terduga pelaku juga dapat diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik Polsek Cikarang Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.