KPK Ingatkan PSI Soal ...

KPK Ingatkan PSI Soal Eks Koruptor Nur Alam, Soroti Hak Politik

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan terpidana kasus korupsi, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menyatakan menghormati hak politik setiap warga negara, namun mewanti-wanti pentingnya memperhatikan status hukum dan rekam jejak antikorupsi pada Jumat (19/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai peraturan perundang-undangan. "Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan. Ia menambahkan, status hukum tersebut termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan. Hal itu juga melibatkan komitmen bersama, termasuk partai politik sebagai pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.

"Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional.

Dia melanjutkan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi. Tujuannya adalah melahirkan kader yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Terlebih, kata Budi, KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. "Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik," imbuhnya. Hal ini bertujuan agar tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan.

Diketahui, mantan Gubernur Sultra Nur Alam telah mengumumkan bergabung dengan PSI. Ia mengaku bergabung setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada Rabu (17/6) lalu.

Sekilas Kasus Nur Alam

Berdasarkan catatan, kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016. Saat itu, ia dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Nur Alam sempat menggugat KPK melalui praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Nur Alam 12 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi permohonannya kandas.

Nur Alam sendiri telah bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia akan menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan