Jakarta –

Jakarta –

Ukuran Teks:

PDUI Desak Aturan Perlindungan Nakes Usai Kematian dr Icha di TTU

AngkasaOnline.com, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyoroti kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Timor Tengah Utara (TTU). Kematian dr Icha yang diduga depresi akibat diintimidasi anggota DPRD TTU ini mendorong PDUI mendesak pemerintah membuat aturan perlindungan tenaga medis.

Kasus kematian dr Icha disebut PDUI menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, menyampaikan duka cita mendalam.

"Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha," kata Ardiansyah saat dihubungi Senin (29/6/2026). Menurutnya, kepergian dr Icha bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Ardiansyah menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kematian dr Icha. Namun, PDUI menuntut langkah konkret dari pemerintah dalam menyikapi kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan.

Ardiansyah membeberkan, selama ini banyak tenaga medis menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, fisik, kriminalisasi, perundungan, hingga tekanan psikologis berat saat bertugas. "Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelasnya.

PDUI lantas meminta pemerintah membuat payung hukum yang jelas mengenai perlindungan tenaga medis di Indonesia. Diketahui, perlindungan tenaga medis saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ardiansyah mengusulkan agar pemerintah menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan. "Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," paparnya.

Selain itu, PDUI juga mengusulkan pemerintah menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ini termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis, serta jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi mereka yang menghadapi ancaman saat bertugas.

Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan PDUI terus menjalin komunikasi intens dengan IDI dan PDUI setempat dalam penanganan kematian dr Icha. Pihaknya siap mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus tersebut.

"Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," tegas Ardiansyah.

Kematian Dokter Icha

Dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6). Ia diduga mengalami depresi berat dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, menyusul dugaan intimidasi dari anggota DPRD TTU.

Intimidasi tersebut diduga terjadi saat dr Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, dr Icha sedang menangani pasien anak korban gigitan ular hijau.

Dua pria yang mengaku anggota DPRD TTU kemudian mendatangi IGD dan berbicara dengan nada keras kepada dr Icha. Kedua pria tersebut diketahui adalah Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, di mana pasien anak itu merupakan keponakan Therensius.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan