Ayah di NTT Paksa Bayi...

Ayah di NTT Paksa Bayi 11 Bulan Minum Miras, Polisi Turun Tangan

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Seorang pria berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) ini telah membuat polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Polisi telah memeriksa sekitar tiga orang saksi terkait kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, pada Sabtu (14/2/2026).

Jitro diketahui belum ditahan oleh penyidik Polres TTS. Ia kini hanya dikenakan wajib lapor, sementara proses pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Petugas juga telah mengirimkan sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Selain itu, polisi tengah mengecek kondisi anak korban, KIK, untuk memastikan apakah tubuhnya mengandung alkohol atau tidak.

Sebelumnya, video pemaksaan Jitro kepada anaknya ini menjadi viral di media sosial, baik Facebook maupun TikTok. Berdasarkan informasi tersebut, Polres TTS bergerak cepat menangkap Jitro.

Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada Rabu (11/2/2026). Saat diperiksa polisi, Jitro telah mengakui perbuatannya.

"Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kepada polisi, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya untuk "lucu-lucuan". Berdasarkan pengakuannya, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan