Saksi Korupsi Chromebo...

Saksi Korupsi Chromebook Tertawa Ditanya Jaksa: Harga Konsolidasi Terlalu Murah

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com – Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, tertawa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/2/2026) saat jaksa menanyakan pembentukan harga laptop Chromebook dalam sebuah konsolidasi yang disebut "terlalu murah". Tawa Tio ini muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief alias Ibam.

Mulanya, jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Tio sebagai salah satu penyedia pemenang proyek Chromebook. Menurut Tio, keuntungan rata-rata yang diambil perusahaannya adalah sebesar 8%.

Jaksa lantas menanyakan nilai penjualan PT Bhinneka dari pengadaan Chromebook yang bersumber dari APBN dan DAK sebesar Rp 1,1 triliun. Tio mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan nilai penjualan, bukan keuntungan.

Tio menjelaskan bahwa pembentukan harga Chromebook ditentukan oleh pihak principal. PT Bhinneka, sebagai reseller, hanya mengikuti harga yang diberikan oleh distributor.
"Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga," ujar Tio.

Jaksa kemudian menyoroti perbedaan harga Chromebook di pasaran yang bervariasi, dari Rp 3 juta lebih di satu tempat hingga Rp 6-7 juta di daerah lain. Ia menanyakan peran PT Bhinneka sebagai reseller. Tio menjelaskan principal dan distributor tidak bisa langsung menjual ke user, melainkan harus melalui reseller seperti PT Bhinneka.

Principal harus berpartner dengan Google untuk menjual Chromebook, namun Tio mengaku tidak mengetahui harga sebenarnya dari principal. Ia juga menjelaskan Suggested Retail Price (SRP) sebagai harga yang ditentukan principal untuk keseragaman.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio mengenai konsolidasi harga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Dalam konsolidasi itu, jaksa menyebut principal tidak mau memberitahukan pembentukan harga sebenarnya.
"Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu," jawab Tio.

Tio kemudian mengaku mendengar informasi bahwa sejumlah pihak mengeluh dengan pembentukan harga dalam konsolidasi tersebut karena dianggap terlalu murah. Ia tertawa saat menyampaikan hal itu.
"Komplain apa? Terlalu mahal?" tanya jaksa. "Terlalu murah Pak," ujar Tio sambil tertawa.

Jawaban Tio membuat jaksa heran dan mengingatkannya untuk memberikan keterangan jujur karena sudah disumpah. "Masak terlalu murah?" timpal jaksa.
"Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah," jawab Tio.

Jaksa menambahkan, konsolidasi harga biasanya terjadi karena kemahalan harga. Namun, Tio kembali menyatakan bahwa harga di konsolidasi itu justru kemurahan untuk beberapa merek.
"Bukan, maksudnya konsolidasi harga itu, terbentuknya harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek sehingga mereka merasa berat untuk," terang Tio.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Kerugian negara ini, menurut jaksa, berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Sementara itu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat merugikan sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar). Berdasarkan Jaksa Roy Riady, kerugian tersebut tercatat dalam laporan hasil audit BPKP per 4 November 2025.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan