Imigrasi Deportasi Bur...

Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Kasus Pembunuhan WN AS dari Bali

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. AJP merupakan buronan kasus pembunuhan di AS yang terdeteksi sistem autogate Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Deportasi dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawasan US Marshals.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, AJP diamankan petugas saat melewati autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia diketahui tiba dari Taipe, Taiwan.

Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksinya. Deteksi ini sesuai dengan surat permintaan Interpol (red notice) untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).

Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. Kebijakan ini memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.

Pihaknya juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional. Menurutnya, penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," kata Hendarsam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan buronan. AJP dicari atas kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat.

AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lalu menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026.

"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan AJP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan