AngkasaOnline.com, Karawang – Polres Karawang tengah menyelidiki penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat. Sabu itu disembunyikan dalam alat kontrasepsi jenis kondom dan ditemukan pada Sabtu (30/5) setelah diterima warga binaan berinisial KHM (24) dari dua pembesuk, IDR (18) dan NN (49).
Polres Karawang melakukan penelusuran kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam alat kontrasepsi jenis kondom. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, sabu berhasil disita berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat kepolisian sebelum beredar.
Peristiwa penyelundupan terjadi pada Sabtu (30/5). Saat itu, IDR (18) dan NN (49) datang untuk mengunjungi warga binaan KHM (24). Barang yang diduga sabu disembunyikan dalam alat kontrasepsi jenis kondom. Hal ini diduga sengaja diselundupkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
"Modus yang digunakan cukup rapi," kata Cep Wildan dilansir Antara, Minggu (31/5/2026). Ia menjelaskan, barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. "Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas," imbuhnya.
Berdasarkan kecurigaan, petugas lapas kemudian memeriksa warga binaan KHM. KHM diketahui baru menerima titipan dari pembesuk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga sabu. Kristal putih itu berada dalam kemasan plastik bening dan disembunyikan di bagian pakaian dalam.
Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti. Menindaklanjuti kejadian itu, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang. Koordinasi ini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, polisi telah mengamankan dan menelusuri identitas IDR dan NN. Pemeriksaan lebih lanjut juga akan dilakukan terhadap warga binaan KHM. "Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres," jelas Cep Wildan. Ia menambahkan, Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut.
Cep Wildan menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Kejahatan ini dinilai mengancam masa depan generasi bangsa. Sementara itu, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Ini termasuk memastikan jenis dan kandungannya sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.