AngkasaOnline.com, Jakarta – Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ahok sempat membahas sistem pengadaan yang diusulkannya untuk Pertamina. Ia juga menyatakan banyak pihak yang bisa ditangkap jika jaksa mau memeriksa temuan kelebihan bayar.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Ahok terkait usulan sistem pengadaan efisien yang baru dan masalah pada sistem sebelumnya. Menurut Ahok, pengadaan sebelumnya menyebabkan Indonesia tidak memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari.
"Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar," kata Ahok.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Migas, cadangan minyak sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Namun, Pertamina sebagai BUMN justru ditugaskan untuk menombok demi keamanan minyak nasional. "Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak," imbuhnya.
Ahok mengusulkan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menginginkan LKPP memiliki halaman khusus untuk pengadaan di Pertamina. Untuk itu, Ahok mengaku membawa tim Pertamina bertemu Kepala LKPP tiga kali dan mengundang LKPP datang ke Pertamina.
"Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta," ujarnya.
Sistem serupa pernah diterapkannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki halaman khusus pengadaan dan berhasil menghemat banyak uang. Namun, setelah ia tidak lagi menjabat gubernur, sistem tersebut diubah. "Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah," jelas Ahok.
Ahok juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hanya disebut sebagai kelebihan bayar. Ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya bisa menangkap banyak pihak di Indonesia terkait temuan tersebut.
"Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak," tegas Ahok.
Sebelumnya, surat dakwaan menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa yang disidangkan adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid.
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.