PBB Desak Israel Cabut...

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati, Sebut Kejahatan Perang

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras dan mendesak Israel untuk mencabut rancangan undang-undang hukuman mati baru. Aturan tersebut dianggap kejam, diskriminatif, dan berpotensi menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan ini disampaikan juru bicara PBB di New York pada Rabu (1/4/2026), juga mencakup UU pembentukan pengadilan militer khusus yang diskriminatif.

Dilansir AFP, juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan PBB menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Menurutnya, sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam.

"Kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan bahwa aturan itu jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap Turk.

Kemudian, ia mengingatkan bahwa "penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang."

Kepala hak asasi manusia PBB juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang saat ini sedang dibahas di Knesset. RUU tersebut bertujuan membentuk pengadilan militer khusus yang secara eksklusif mengadili kejahatan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel.

Pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. "Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk.

Ia memperingatkan bahwa dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak. Langkah-langkah legislatif ini disebut akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid.

Hal ini terjadi karena warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras. Diketahui, di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud untuk membahayakan negara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan