KabarKalteng.com, Polisi berhasil membongkar gudang perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi gabungan pada Selasa (20/1/2026) tersebut, puluhan senjata api rakitan berbagai jenis dan amunisi disita. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin.

Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Deretan barang bukti kemudian diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis senjata api rakitan, mulai dari revolver hingga laras panjang, serta puluhan butir peluru.

Selain senjata api dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses perakitan. Alat-alat tersebut mencakup mesin bor dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi penggerebekan ini berujung pada penangkapan lima orang tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam perakitan dan peredaran senjata api ilegal. Dua tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yakni di Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah diamankan lebih dulu pada pertengahan Desember 2025. Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan perakit senjata api ilegal serta menelusuri kemungkinan penyebaran senjata-senjata yang telah diproduksi.