Bupati Pati Tersangka ...

Bupati Pati Tersangka Korupsi, Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Penetapan ini kemudian disusul dengan peringatan keras dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Rabu (21/1/2026) yang meminta kepala daerah menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas.

Bima Arya mengatakan Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN sudah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah. Peringatan ini terkait praktik jual beli jabatan.

"Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Bima Arya, peringatan saja tidak cukup karena kewenangan ada pada diskresi kepala daerah. Ia berharap kepala daerah di seluruh RI mampu menjaga komitmen dan integritas kepada rakyat. "Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik," jelasnya.

Bima Arya juga menyebut mekanisme rotasi ASN telah tertuang jelas dalam UU 20 Tahun 2023. Setiap rotasi jabatan memiliki persyaratan yang perlu dipatuhi. "Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ungkap Bima.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa timnya mengamankan barang bukti tersebut. Uang Rp 2,6 miliar itu disita dari penguasaan sejumlah pihak. "Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) turut menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030. Kemudian, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan