Eks Stafsus Nadiem Ban...

Eks Stafsus Nadiem Bantah Dapat ‘Karpet Merah’ dan Pejabat Kemendikbud Takut

Ukuran Teks:

AngkasaOnline.com, Jakarta – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, membantah keras tudingan bahwa dirinya mendapat ‘karpet merah’ dan ditakuti pejabat Kemendikbud. Bantahan itu disampaikan Fiona saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia membantah keterangan mengenai pejabat Kemendikbud yang takut terhadap Staf Khusus Menteri (SKM).

Terdakwa dalam sidang ini diketahui adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Jaksa awalnya mengkonfrontir Fiona terkait dominasi stafsus menteri di lingkungan Kemendikbud. Menurut jaksa, pejabat eselon dua hingga satu disebut takut kepada stafsus. "Apakah saudara tau bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM (Staf Khusus Menteri) ini, benar?" tanya jaksa.

Fiona lantas membantah. "Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya tidak hanya eselon satu, eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya," ujarnya.

Sementara itu, jaksa juga mendalami istilah ‘karpet merah’ yang disebut-sebut untuk Fiona dan Jurist Tan. Saksi pada sidang sebelumnya mengatakan kewenangan Fiona dan Jurist mencakup urusan mutasi hingga anggaran. "Konon katanya sampai urusan mutasipun SKM ini yang punya peran," cecar jaksa.

Fiona menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. "Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan," tepis Fiona lagi.

Berdasarkan keterangannya, Fiona menyebut pejabat yang berwenang mengambil keputusan tergantung pada struktural kementerian. Mulai dari setingkat Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). "Pejabat eselon 1?" tanya jaksa. "Tidak selalu eselon 1, ada eselon 2, dan sebagainya, ada Mas Nadiem," jawab Fiona.

Jaksa kemudian mencoba mengonfirmasi Fiona terkait keterangan saksi sebelumnya yang menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’. "Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut ‘the real menteri’ itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?" cecar Jaksa. "Tidak benar," ujar Fiona membantah.

Jaksa kembali mencecar mengenai kesaksian Ibam dan Poppy yang menyebut pejabat eselon II takut pada Jurist Tan, Fiona, dan Ibam. Fiona menanggapi, "Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak (takut). Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong."

Diketahui sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, dengan sidang dakwaannya digelar terpisah karena sempat dirawat di rumah sakit. Sementara itu, satu orang lainnya, Jurist Tan, masih menjadi buronan dalam perkara ini.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan