AngkasaOnline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan terdakwa kasus penjualan narkotika, Ammar Zoni, tetap akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan selesai. Penegasan ini disampaikan menanggapi permintaan Ammar agar tidak dikembalikan ke lapas tersebut.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa surat izin pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta berlaku hingga persidangan usai. "Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Rika, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. "Sementara ini belum ada perubahan," tambahnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Artis tersebut merasa penempatan di sana tidak proporsional baginya.
"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," ujar Ammar Zoni seperti dikutip Jumat (30/1).
Ammar Zoni sendiri didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Aksi jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Para terdakwa didakwa "Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar jaksa.