AngkasaOnline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa (kades) di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Para kades tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Kota Pati.
KPK memanggil total tujuh kepala desa dari Kecamatan Jaken untuk pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati KPK," kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi Prasetyo belum merinci materi yang akan didalami penyidik dari para saksi. Berdasarkan informasi, sebanyak 14 orang turut diperiksa hari ini, termasuk kades, sekretaris desa, perangkat desa, hingga warga.
Mereka adalah Listyaningsih (Sekretaris Desa Sukorukun Kec. Jaken), Pandelan (Plt. Sekdes/Kadus Duni Desa Arumanis Kec. Jaken Kab. Pati), Sumarni (Wiraswasta), Intan (Wiraswasta), dan Supriyanto (Perangkat Desa Arumanis Kec. Jaken Kab. Pati).
Saksi lainnya yakni Sudar (Kepala Desa Sidoluhur Kec. Jaken Kab. Pati), Sutrisno (Kepala Desa Ronggo Kec. Jaken Kab. Pati), Yusuf Efendi (Kepala Desa Sidomukti Kec. Jaken Kab. Pati), Harto (Kepala Desa Sriwedari Kec. Jaken Kab. Pati), dan Susanto (Kepala Desa Sumberrejo Kec. Jaken Kab. Pati).
Kemudian Gus Amin (Kepala Desa Tamansari Kec. Jaken Kab. Pati), Dasar Wibowo (Kepala Desa Trikoyo Kec. Jaken Kab. Pati), Ria Erlita Sari (Warga Desa Sidoluhur Kec. Jaken Kab. Pati), serta Nur Utami (Warga Desa Sidoluhur Kec. Jaken Kab. Pati).
Sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah memeriksa enam kades lainnya. Pemeriksaan kemarin juga melibatkan ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidik KPK mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Menurut Budi Prasetyo, "Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa." Saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu (28/1) meliputi Tri Hariyama (Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati) dan Wisnu Agus Nugroho (Ajudan Bupati Pati).
Ada juga Yogo Wibowo (Camat Jakenan), Sisman (Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kepala Desa Gadu), dan Sugiyono alias Yoyon (Kepala Desa Tambakharjo).
Saksi lainnya yakni Pramono (Kepala Desa Semampir), Mudasir (swasta), dan Agus Susanto (Kepala Desa Slungkep).
Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa ini. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menduga Sudewo mematok tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Dalam penyidikan kasus ini, KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.