AngkasaOnline.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok dijadwalkan bersaksi pada Selasa (27/1) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait dakwaan Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid.
Kepastian kehadiran Ahok disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji sempat menanyakan saksi lain yang akan dihadirkan. "Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," jawab jaksa.
Sementara itu, Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, dipastikan tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Menurut jaksa, Ignasius Jonan sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. "Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja," jelas jaksa.
Selain saksi fakta, jaksa juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang lanjutan. "Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli," kata jaksa. Diketahui, sebelumnya Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, telah memberikan kesaksian di persidangan hari ini.
Kasus ini melibatkan Muhammad Kerry Adriano Riza yang didakwa atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, yang statusnya sebagai tersangka masih belum diketahui keberadaannya.
Ada dua pokok permasalahan utama yang menjadi dugaan dalam kasus ini. Yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.
Rincian perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, kerugian keuangan negara yang mencapai total Rp 70,5 triliun. Angka ini didapat dari USD 2,7 miliar (sekitar Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500) dan Rp 25,4 triliun.
Kedua, kerugian perekonomian negara yang jumlahnya mencapai Rp 215,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar (sekitar Rp 43,1 triliun).
Dengan demikian, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 285 triliun lebih. Perhitungan tersebut menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika Kejagung menggunakan kurs lain.