Tidak Cuti, Anggota Dewan Benteng Kampanye Dilaporkan
Bengkulu Tengah Angkasa Online.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti dilaporkan oleh Raden Adnan yang kuasa hukum pasangan calon bupati (Paslonbup) nomor urut ‘Tiga’ M Sabri- Naspian, pasalnya Anggota DPRD Benteng tersebut ikut kampanye namum belum mengambil cuti.
Raden Adnan menuturkan bahwa anggota DPRD Benteng, Evi Susanti dilaporkan lantaran ketua Gerindra kabupaten Bengkulu Tengah tersebut ikut menggelar berkampanye tetapi tidak dalam masa cutii.
“Ketentuan anggota DPRD berkampanye bagi Paslon sudah diatur oleh mekanisme yang ada, antara lain ketentuan tersebut, anggota DPRD harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas dinas” Tegas Raden (9/12)
Ia juga menambahakan salah satu bukti yang dilakukan Oleh Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Tengah itu tepatnya di Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang, kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Susanti yang merupakan anggota dewan kabupaten Bengkulu Tengah
“ikut berkampanye dan mengajak masyarakat memilih Paslon nomor urut 2 di rumah Arpan. Ini jelas pelanggaran, sebab Evi Susanti tidak mengajukan cuti dan artinya masih sebagai pejabat negara,” tandasnya.(rm)