Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bidan Di Arga Makmur

Bengkulu Utara Angkasa oline.Com – Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur Bengkulu Utara hari ini (9/01/20018), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap bidan (As). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa berinisial (FS).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Suryo Jatmiko, M. S. SH dan dua orang hakim anggota masing-masing Eldi Nazaldi,SH MH dan Firdaus Azizy SH. Sedangkan terdakwa FS yang didampingi dua orang penasehat hukum.
Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Hakim melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini dakwaan.
“Untuk sidang hari ini kita tunda hingga tanggal 23 Januari (2018.Red) mendatang, guna menunggu hadirnnya beberapa saksi untuk memberikan kesaksian terkait kejadian perkara ini.” Ungkap Suryo
Untuk diketahui, perkara ini merupakan tindak lanjut atas ditemukannya Bidan berinisial As yang tewas dalam keadaan mengenaskan di kediamannya di Jalan Samsul Bahrun desa Karang Anyar 1 Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara beberpa waktu lalu.
Salah satu kerabat korban saat di wawancara oleh jurnalis Angkasa Online. Com, Leo Kapisa mengharapkan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“Akibat dari kekejaman terdakwa, ketiga anak korban sebelumnya anak yatim sekarang menjadi yatim piatu, “ Tegas Leo.
Berdasarakn pantauan Angkasa Online.Com, dalam persidangan tersebut tampak personil Polres Bengkulu Utara bersiaga di pengadilan negeri Arga Makmur untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan bidan di kabupaten Bengkulu Utara ini. (tama)